KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM– Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu Dr. Drs. Hi. Asripan Nani M.si, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Kotamobagu, dalam rangka, pembicaraan tingkat dua pengambilan persetujuan terhadap kebijakan umum anggaran pendapatan dan delanja daerah serta prioritas dan plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak dan retribusi daerah serta penetapan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Restaurant Lembah Bening – Kotamobagu, Rabu (22/11/2023) malam.
Pada kesempatan tersebut Wali Kota mengucapkan, terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran eksekutif.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran eksekutif juga menyampaikan ucapan terima kasi.
Serta apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang telah bekerja keras membahas kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024,” ujar Wali Kota.
Lebih jelas Wali Kota menjelaskan, bahwa apa yang telah disetujui serta disepakati dalam nota kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna ini, telah sesuai dengan berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah ini.
Pada Rapat Paripuna ini juga dilaksanakan pembicaraan tingkat dua penetapan ranperda tentang pajak dan retribusi daerah. Payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah yang nantinya akan menjadi pedoman.
Bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah ini, menjadi sangat penting dan sangat strategis mengingat pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
“Pada kesempatan ini juga dilaksanakan pembicaraan tingkat dua penetapan rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Dimana peraturan daerah ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan derajat kehidupan di kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Serta menciptakan rasa aman sekaligus mencegah dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” pungkasnya.*