Pj Wali Kota Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ dan Penetapan Ranperda di DPRD Kotamobagu

 

SULAWESION.COM KOTAMOBAGU – Pj. Wali Kota, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu, dalam rangka Pembicaraan Tingkat II penyampaian rekomendasi atas LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2023 dan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Selasa 21 Mei 2024, Gedung DPRD Kota Kotamobagu.

Bacaan Lainnya

Asripan menyampaikan Penghargaan yang setinggi – tingginya serta ucapan Terima Kasih yang sebesar – besarnya, kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu.

Khususnya Panitia Khusus LKPJ, yang telah menyampaikan catatan Rekomendasi yang sangat penting dan sangat berharga, dalam rangka untuk peningkatan kualitas Roda Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

Menurutnya Rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Kotamobagu, pada Rapat Paripurna ini merupakan sebuah wujud nyata akan tanggung jawab, serta kepedulian yang tinggi dari Pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD Kota Kotamobagu, untuk terus semakin meningkatkan kualitas penyelenggaraan Roda Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan.

“Rekomendasi dari Panitia Khusus LKPJ DPRD Kota Kotamobagu, akan segera kami tindaklanjuti, untuk Optimalisasi kinerja Pemerintah Daerah saat ini, dan di Tahun – Tahun yang akan datang,” pungkasnya.

Bagi pihak Eksekutif, Rapat Paripurna pada hari ini, juga merupakan wahana untuk menganalisis tentang kondisi dan capaian kinerja Pemerintah Kota Kotamobagu, sepanjang Tahun 2023 yang lalu, sehingga diharapkan akan mendorong semangat Obyektifitas, dalam Memotret Kinerja Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah ini,.

Pada Rapat Paripurna hari ini, juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat II tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Tersedianya Payung Hukum yang mengatur tentang Kearsipan ini menjadi sangat penting. mengingat, Arsip merupakan Dokumen kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang harus Dikelola, Dilindungi, dan Diselamatkan.

Tujuan dari tersedianya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini, adalah untuk menjamin terwujudnya Tertib Pengelolaan Arsip yang dihasilkan sesuai ketentuan Peraturan Perundang – undangan, serta untuk menjamin ketersediaan Arsip yang terpercaya dalam rangka perlindungan kepentingan daerah melalui kegiatan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip.

“Mengingat pentingnya Payung Hukum tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini, maka saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran Eksekutif, menyampaikan apresiasi yang setinggi – tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, atas ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan,” tutupnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *