PKS Pemkot dan Kejari Kotamobagu Jadi Langkah Baru Pembinaan Pelaku Pidana

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., secara resmi menandatangani.

Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kota Kotamobagu dan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Bacaan Lainnya

Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara Graha Gubernuran, Bumi Beringin, Manado, Rabu, (10/12/2025).

Kabag Tata Pemerintahan Pemerintah Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom., M.E., menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menghadirkan sistem pidana kerja sosial yang lebih konsisten, terukur, dan humanis.

“Tujuan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu ini adalah mewujudkan penerapan pidana kerja sosial secara konsisten, terukur dan manusiawi bagi pelaku pidana sesuai prinsip keadilan,” ujarnya.

“Meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan dan pengawasan pidana kerja sosial, mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra dalam pelaksanaan pidana kerja sosial agar berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku tindak pidana, serta menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial bagi pelaku tindak pidana melalui keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial,” tambahnya.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang diwakili Direktur A Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, dr. Fransiscus Silangen, Sp.B., Kbd., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H., perwakilan Forkopimda Sulawesi Utara, para bupati, wali kota, serta Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Sulawesi Utara.

 

Penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antar-instansi untuk menghadirkan bentuk pemidanaan alternatif yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat, sekaligus mendorong pembinaan dan kesadaran hukum bagi para pelaku tindak pidana.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan