KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM -Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Koramobagu, berhasil menangkap 5 orang terduga kompolotan pencuri Kopra di salah satu gudang di Desa Mopait Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Jumat (4/7/2025).
Kelima pelaku masing-masing berinisial RA (50), IP (36) RMN (30) SW (38 dan AB (29). Kelima pelaku masing-masing merupakan warga dari Kotamobagu, Gorontalo, dan Desa Mopait sendiri. Mereka merupakan buruh yang bekerja di gudang tersebut.
Aksi pencurian dilakukan ketika pengawas tidak ada ditempat.
Kopra sebanyak 10 karung dengan berat 844 kilogram dicuri dan dijual seharga Rp15 juta kepada FB (37) warga Desa Kopandakan 1 Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas kehilangan kopra di gudang tersebut. Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dalam waktu singkat, kelima pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk di tempat kos, rumah pribadi, dan toko tempat mereka bekerja. Salah satu pelaku bahkan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 5.400.000 dan tiga unit handphone. Selain itu, kepolisian telah mengidentifikasi yang membeli kopra hasil curian. Saat ini para tersangka tengah menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto SIK MH, saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat Tim Resmob dalam menangani laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus merespons cepat setiap laporan warga, khususnya kasus-kasus yang meresahkan seperti pencurian. Terima kasih atas kerja keras tim di lapangan. Proses hukum terhadap para pelaku akan kami tegakkan sesuai ketentuan yang berlaku”, ujar Kapolres.
Sementara itu Fredy (FB)saat di konfirmasi mengatakan dirinya tidak tahu kalau kopra yang ia beli hasil curian.
“Jual beli kopra adalah usaha saya dan istri sudah 5 tahun ini, dan kalau saya tahu kopra yang saya beli dari pelaku adalah hasil curian pasti saya tidak beli.ujar fredy
“Tidak mungkin tiap orang yang datang jual kopra kepada saya dan ditanyai apakah ini hasil curian” tambah nya
Lebih lanjut FB mengatakn Jumlah kopra yang pelaku jual kepadanya hanya 585kg bukan 844.
“Kopra yang saya beli dari mereka 585kg bukan 844kg, mungkin yang lainnya di jual di tempat lain”.ucap FB
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana, khususnya pencurian barang komoditas.
Polres Kotamobagu juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.