KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM — Satuan Sat Reskrim Polres Kotamobagu menetapkan lima tersangka kasus pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang memakan korban jiwa di lokasi Tapagale Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (8/9/2022).
Adapun lim orang yang ditetapkan tersangka yakni AP (24), RM (30), RM (31), SD (37) dan HS (45) semuanya merupakan warga Desa Bakan Kecamatan Lolayan Bolmong.
Kronologis Kejadian
Bermula saat kelima tersangka serta HP (45) juga warga Desa Bakan melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa ijin di lokasi Tapagale Desa Bakan pada hari Rabu (31/08/) sekitar pukul 10.00 Wita.
Mereka melakukan pengambilan material berjarak 50 meter dari bibir lubang kemudian mengumpulkan material didalam bak dengan ukuran 3×4 meter.
Didalam lubang sebanyak 150 karung, setelah itu mesin potong rumput rakitan (Mesin. 2 Tak) untuk siklus air dihidupkan selama kurang lebih satu jam.
Setelah satu jam berlalu, HP hendak memasang karbon, tiba-tiba HP langsung roboh dan kejang-kejang sehingga para penambang lain langsung menarik dan mengevakuasi korban keluar dari lubang kemudian membawanya kerumah sakit.
Namun HP dinyatakan sudah meninggal dunia. Adapun aktivitas para penambang tersebut tidak dilengkapi dengan surat Izin usaha pertambangan (IUP).
Sehingga para penambang ini ditetapkan sebagai tersangka, dan pada Rabu (7/9/) telah diamankan di Mapolres Kotamobagu.