Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penetapan tersangka terhadap kasus pertambangan tanpa ijin ini.
Para tersangka terancam pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009.
Tentang mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
“Para tersangka telah diamankan di Mako Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut”. tegas Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana.
Nux Buhang | Guesman Laeta