Polres Kotamobagu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Peti Bolmong, Sulawesi Utara

Kelima tersangka kasus peti di lokasi Tapagale, Desa Bakan | Foto Humas Polres Kotamobagu

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penetapan tersangka terhadap kasus pertambangan tanpa ijin ini.

Para tersangka terancam pasal 158 undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009.

Bacaan Lainnya

Tentang mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Para tersangka telah diamankan di Mako Polres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut”. tegas Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana.

Nux Buhang | Guesman Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *