KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu, meningkatkan status perkara dugaan penyalahgunaan dana pembangunan gedung Balai Latihan Kerja Komunitas (BLKK) di Desa Bulud, Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow tahun anggaran 2021 yang sebelumnya masih tahap Penyelidikan, dinaikkan menjadi tahap Penyidikan, Sabtu (29/10/2022).
Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK memimpin gelar perkara bersama penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Kotamobagu pada Senin (24/10).
Kasus ini terungkap pada bulan Mei 2022 dimana penyidik unit tindak pidana korupsi memperoleh informasi adanya pembangunan gedung balai latihan kerja komunitas BLKK di Desa Bulud yang tidak selesai.
Dimana pembangunan gedung tersebut bersumber dari dana hibah Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebesar Rp500 juta serta Rp346 juta untuk dana Vokasi yang dikelola oleh Yayasan Penggerak Pendidikan Nusantara selaku penerima hibah.
Dana pembangunan sebesar Rp500 juta dicairkan dalam 2 tahap yakni tahap I bulan November 2021 kemudian tahap II bulan Desember 2021 dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender, namun hingga saat ini tidak selesai.
Adapun dana pelatihan Vokasi sebesar Rp346 juta sebagian telah dibelanjakan untuk barang berupa Meubelair oleh ketua unit pengelola kegiatan pelaksanaan pelatihan yakni saudara MK namun ditolak pemerintah Desa dengan alasan tidak ada tempat penyimpanan karena bangunan tidak selesai.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwidnyana membenarkan naiknya kasus yang merugikan Negara sebesar Rp 846 juta ini ke tahap penyidikan.
“Telah cukup alat bukti dan melalui gelar perkara, penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kotamobagu sudah menaikan kasus ini ke tahap penyidikan selanjutnya,” ujar Kasi Humas.
Nux Buhang | GL