KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menyelenggarakan rapat koordinasi (rakor) dan sosialisasi dengan media massa se-Kota Kotamobagu.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Plh Ketua KPU Kota Kotamobagu Hairun La Ode di Sutan Raja Hotel Kotamobagu, Jumat (26/1/2024).
Hairun Laode dalam sambutannya mengapresiasi peran penting media dalam mengawal jalannya pemilu yang jujur dan adil (Jurdil).
“Media massa adalah pilar keempat demokrasi, teman-teman bisa memberitakan tahapan Pemilu melalui KPU yang sudah berjalan. Hal ini untuk menghindari mis-komunikasi dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik terkonfirmasi dan sesuai dengan data,” ujar Hairun.
Hairun menjelaskan rakor tersebut awalnya direncanakan pada awal Januari, tetapi berbagai kegiatan KPU seperti pelantikan KPPS dan Bimtek membuatnya di undur hingga Jumat tadi.
Dalam 18 hari ke depan menuju Pemilu pada 14 Februari 2024, Hairun menekankan pentingnya peran media massa dalam kesuksesan pemilihan.
Komisioner KPU Kotamobagu Heriyana Amir menegaskan bahwa media massa baik cetak maupun elektronik adalah mitra kerja yang sangat penting.
“Pertemuan ini bertujuan untuk berkoordinasi terkait penyebaran informasi sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu,” tegas Heriyana.
Rakor KPU tersebut turut dihadiri narasumber mantan Ketua KPU Bolaang Mongondow Fahmi Gobel yang menyoroti peran media massa dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu.
Menurutnya media massa harus independen dan menyediakan informasi yang berimbang sesuai fakta, serta bersama-sama mengawal jalannya pemilu jurdil.
Selain itu turut hadir sebagai narasumber Komisioner Bawaslu Kotamobagu Arie Setiawan Mokodompit. Ia memberikan pandangan terkait peran Bawaslu dan media dalam pemilu tahun 2024.
Dimana Bawaslu fokus pada pencegahan dan pengawasan pemilu dan media massa diharapkan dapat memposisikan diri sebagai mitra kerja yang independen untuk memberikan informasi pada masyarakat.
Ia juga mengimbau apabila terdapat pelanggaran pemilu agar segera melaporkan ke Bawaslu dengan membawa bukti dan saksi.