KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Tim Resmob Polres Kotamobagu kembali menangkap satu lagi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas (SP.Gas/107.b/VI/Res.1.24./2024).
Identitas pelaku diketahui berinisial PM Alias Ping (52), warga di salah satu desa di Kecamatan Kotamobagu Selatan. Tersangka diketahui berprofesi sebagai pekerja swasta.
Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres AKP Agus Sumandik, bergerak cepat menindaklanjuti perintah Kapolres Kotamobagu terkait kasus ini.
Pada Senin (3/6/2024) sekira pukul 20.00 Wita, tim resmob memastikan keberadaan pelaku yang dilaporkan berada di rumahnya. Setelah memverifikasi informasi tersebut pihak kepolisian segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan PM tanpa perlawanan.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini kepolisian sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau korban tambahan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kotamobagu dalam memberantas kejahatan seksual yang kian marak menimpa anak dibawah umur dan memastikan pelaku kejahatan tersebut mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku.