Ribuan Botol Miras Disita, Tiga Tersangka Segera Disidang di PN Kotamobagu

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM— Pengadilan Negeri Kotamobagu resmi menjadwalkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap tiga tersangka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelaksanaan Minuman Beralkohol.

Penjadwalan sidang ini dilakukan setelah berkas perkara ketiganya diserahkan oleh penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu.

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka tersebut yakni JG pemilik Toko Tita, TMT pemilik Toko Berkat Abadi, serta JG pemilik Warung Tita.

Mereka diduga memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin dengan jumlah barang bukti yang besar.

Dari Toko Tita, Satpol PP mengamankan barang bukti berupa 4.023 botol Bir Bintang ukuran 620 ml, 17 botol Heineken, 18 kaleng Bir Bintang, 21 botol Draft Bir, 36 botol Valentine, 19 botol Bir Bintang Anggur Merah, 66 botol Bir Bintang kecil, 6 botol Anker Bir, 15 kaleng Draft Bir, dan 3 botol Guinness Bir Hitam.

Sementara itu, dari Toko Berkat Abadi diamankan 9.432 botol Bir Bintang, 1.020 botol Guinness Bir Hitam, serta tambahan 84 botol Guinness Bir Hitam.

Adapun dari Warung Tita, penyidik menyita 144 botol Bir Bintang, 708 botol Valentine, 123 kantong plastik Cap Tikus berukuran 310 ml, Cap Tikus dalam wadah setengah tupperware berisi 9.000 ml, serta 133 botol Captain Morgan.

“Semua barang bukti akan diserahkan ke Pengadilan Negeri,” ungkap Kepala Bidang Penindakan Perda Satpol PP Kota Kotamobagu, Bambang S. Dahlan, Kamis 20 November 2025.

Bambang menambahkan, sidang terhadap ketiga tersangka dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, siang hari di Pengadilan Negeri Kotamobagu.

“Penyidik Satpol PP telah mengirimkan undangan resmi kepada para terdakwa untuk memastikan kehadiran mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh proses penindakan dilakukan secara profesional dan berdasarkan data resmi pemerintah pusat.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan RI, di wilayah Kota Kotamobagu tidak terdapat satu pun badan usaha atau perorangan yang memiliki izin peredaran minuman beralkohol golongan A, B, maupun C.

“Artinya, setiap peredaran minuman beralkohol di wilayah ini adalah ilegal,” tegasnya, Kamis, (20/11/2025).

Ia juga menyebut masih ditemukannya pelanggaran di sejumlah titik seperti Kelurahan Mongkonai sekitar terminal Bonawang, Poyowa Besar 2, Kopandakan, dan Kotobangon. Karena itu, kolaborasi dalam pengawasan dinilai sangat penting.

“Kami mengimbau para Sangadi, Lurah, serta seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian lingkungan. Jika menemukan indikasi penjualan minuman beralkohol tanpa izin, segera informasikan agar dapat ditindaklanjuti. Kepedulian bersama membantu menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda,” ujarnya.

 

Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satpol PP menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum secara tegas dan transparan. Satpol PP juga memastikan seluruh perkembangan proses hukum akan disampaikan secara terbuka kepada publik.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan