KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Badan Kepegawaian dan Pelatihan (BKPP), inggatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
Agar tidak menambah waktu cuti dan libur nasional setelah Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.
Hal ini sebagaimana dijelaskan Kepala Bagian (Kaban) BKPP Pemkot Kotamobagu, Sarida Mokoginta.
Menurutnya, jika ada ASN yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, maka mereka harus siap untuk menerima sanksi yang akan diberikan, Rabu (26/4/2023).
“Cuti dan libur sudah ditetapkan, jika ada ASN yang tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, maka tetap akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.
Sarida juga menjelaskan bahwa ASN yang menambah waktu cuti tersebut, selain alpa juga akan terancam pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Tentunya, ada hitungan akumulasi ketidakhadiran dan juga akan berdampak pada penghitungan atau pemotongan TPP,”pungkas Sarida. ***