Sebar Foto Anak di Bawah Umur Terduga Kasus Perundungan Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu, Virgina Olii (Ali Mokoginta/Sulawesion.com)

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM –  Terkait dengan kasus perundungan atau pembullyan yang menghebohkan warga Kotamobagu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kotamobagu, Virgina Olii, menegaskan agar masyarakat tidak menyebarkan dengan sengaja foto 9 orang anak terduga pelaku, ataupun foto korban diduga mengalami perundungan.

“Sebab itu melanggar Undang-undang ITE dan Undangan-Undang perlindungan anak. Para pelaku penyebar bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diberikan sanksi hukum,” tegas Virgina, Selasa (14/6/2022).

Bacaan Lainnya

Virgina juga meminta kepada masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial (Medsos) dan mempercayakan penanganannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Kotamobagu.

“Serahkan saja semua persoalan ini kepada penyidik kepolisian, sebab semua itu baik korban maupun terduga pelaku masih di bawah umur yang di lindungi Undang-undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Dikatakannya, pihak Dinas P3A Kota Kotamobagu akan terus mengawal kasus ini dengan melakukan pendampingan.

Ali Mokoginta | Guesman  Laeta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *