KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Kasus pembunuhan yang terjadi di Perum Perbinda Emas Kelurahan Biga Kecamatan Kotamobagu Utara Kota Kotamobagu berhasil diungkap dan sudah diamankan oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu.
Tersangka EN alias Fen (26) ditangkap di rumah orang tuanya di Kelurahan Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat pada Rabu (3/4/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Anugrah Ari Pratama, STrK, SIK, menyampaikan kronologis kejadian tersebut. Pada Selasa malam (2/4/2024), tersangka bersama rekannya Far minum minuman keras dirumahnya.
“Setelah itu, keduanya menggunakan Becak Motor (Bentor) menuju jalan Kartini untuk melihat lokasi parkiran tempat tersangka bekerja,” ujar Kasat.
Lebih jelas Kasat Reskrim menjelaskan di lokasi tersebut, tersangka melihat korban NK (41) bersama teman-temannya sedang duduk-duduk sambil minum minuman keras. Tersangka dan rekannya ikut duduk namun tidak ikut minum.
Kemudian terjadi kesalahpahaman antara tersangka dan korban sehingga keduanya dipisahkan, kemudian tersangka dibawa pulang.
“Beberapa waktu kemudian, korban mengajak tersangka untuk minum di rumah DS di Perum Perbinda Emas. Sesampainya di sana, terjadi
pertengkaran yang berujung pada tersangka menusukkan pisau badik ke tubuh korban, menyebabkan korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit;” ujar Kasat Resmkrim.
Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka telah dilakukan bersama dengan pengamanan barang bukti berupa pisau badik dan kayu penumbuk yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
“Tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun sesuai dengan pasal 338 KUHPidana sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” ujar Kapolres.
“Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak yang berwenang dan tidak melakukan tindakan sendiri,” tambanya.