Tak Mengantongi Izin KSP Cabang Mekar Jaya Abaikan Peringatan Disperindakop Kotamobagu

KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM – Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekar Jaya yang diduga Rentenir berkedok Koperasi ternyata dari beberapa cabang hanya 1 yang memeliki izin.

Hal ini terpantau media ini beberapa kantor dari cabang KSP Mekar Jaya Tidak memiliki papan nama.

Bacaan Lainnya

Banyak masyarakat yang terjebak dengan bujuk rayu pegawai Koperasi ini dan telah masuk perangkap mereka agar bisa mengajukan pinjaman uang dengan bunga yang sangat tinggi yakni 20%.

Setiap hari masyarakat yang terdaftar dalam nasabah diteror oleh para penagih setoran, yang menyebabkan banyak masyarakat (nasabah), yang terpaksa lari atau bersembunyi menghindar dari para penagih yang datang langsung dirumah mereka karena belum punya uang untuk disetor.

“Kalau belum ada uang, kami kembali dibujuk oleh penagih agar mengajukan pinjaman yang lebih besar untuk pelunasan, dengan syarat setoran per harinya bertambah sesuai dengan jumlah pinjaman dan bunga 20%. Kami sudah terjebak dan sangat sulit untuk keluar dari hutang koperasi ini,” ungkap salah salah satu nasabah.

Sementara itu salah satu karyawan yang meminta namanya tidak di publis mengatakan “koperasi tersebut main seenaknya memberhentikan karyawan, saya yang sudah lebih dari 10 Tahun kerja di berhentikan sepihak tanpa uang pesangon” ujarnya

Menanggapi persoalan tersebut Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM langsung turun melakukan Sidak di kantor cabang Koperasi Mekar Jaya di wilayah Kotamobagu. Hasilnya telah ditemukan keberadaan Koperasi Mekar Jaya tidak mengatongi Izin lengkap dari Pemerintah untuk beroperasi di Kotamobagu.

“Kami sudah berapa kali memperingatkan mereka, bahkan Kantor cabang sudah kami tutup,” kata Kadis DisperindagKop dan UMKM Kotamobagu Haryono Potabuga.

KSP Mekar Jaya ditengarai melakukan praktek rentenir dengan pinjaman dan suku bunga besar serta denda yang sangat tinggi, telah melakukan praktek perbankan yang jelas-jelas melanggar Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 yang menerangkan bahwa hanya institusi perbankan yang diperbolehkan untuk menyimpan dana pihak ketiga dan menyalurkan kredit pinjaman ke masyarakat.

KSP Mekar Jaya yang diduga telah menabrak aturan dan melakukan praktek rentenir dan perbankan tersebut beralamat di Kelurahan Mongondow Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Sampai saat berita ini di turunkan pihak KSP Mekar Jaya tidak menghiraukan konfirmasi dari awak media.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan