Tiga Pedagang di Kotamobagu Didenda Puluhan Juta Akibat Langgar Perda Pajak dan Retribusi

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM– Tiga pedagang di Kota Kotamobagu dijatuhi hukuman denda dengan total puluhan juta rupiah setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada Senin (15/9/2025).

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., mengatakan bahwa putusan ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum daerah.

“Hukuman denda ini, berdasarkan putusan Majelis Hakim terhadap tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Para terdakwa terbukti melanggar ketentuan perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,” ungkap Sahaya.

Majelis Hakim dalam amar putusannya menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran perda merupakan upaya penting demi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah. Putusan ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi pihak lain untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Adapun putusan Majelis Hakim terhadap ketiga terdakwa adalah sebagai berikut:

  1. EJ dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, diganti dengan kurungan badan selama 20 hari.
  2. SL dijatuhi pidana denda sebesar Rp48 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, diganti dengan kurungan badan selama dua bulan.
  3. BM dijatuhi pidana denda sebesar Rp12 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan, diganti dengan kurungan badan selama 20 hari.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan