KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM — Penyidik Satpol PP resmi melimpahkan tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Tiga tersangka masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ. Mereka diduga melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin.
Satpol PP menyebut seluruh rangkaian penyidikan telah dinyatakan lengkap serta mendapat pendampingan dari Korwas PPNS sebelum berkas perkara diserahkan ke pengadilan.
Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara memasuki tahap persidangan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Pemerintah memastikan setiap bentuk pelanggaran Perda, khususnya terkait peredaran minuman beralkohol ilegal, akan ditindak tanpa pengecualian.***







