KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM— Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Jumat (7/11/2025).
Ketiganya, masing-masing JG (pemilik CV. Toko Tita), JG (pemilik kios klontongan), dan TJ (pemilik Toko Bukit Karya), dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan setelah serangkaian kegiatan penertiban dan penyidikan lapangan oleh tim gabungan Satpol PP dan unsur terkait.
Dari hasil operasi, ditemukan barang bukti minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi.
“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Berkas hasil penyidikan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk persidangan Tipiring,” ujar Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan peraturan daerah, menjaga ketertiban umum.
Serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.







