Tiga Ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu Langgar Aturan, Pemkot Tempuh Jalur Hukum

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM– Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan penertiban terhadap rumah toko (ruko) milik pemerintah yang berada di kawasan Pasar 23 Maret.

Penertiban ini dilakukan dalam rangka menegakkan kepatuhan terhadap pembayaran retribusi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Langkah tegas ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengungkapkan bahwa dari hasil penertiban sementara.

Ditemukan tiga ruko yang terbukti melanggar aturan dengan tidak membayar retribusi kepada pemerintah daerah dalam jangka waktu yang lama.

“Setelah kami lakukan penertiban, terdapat tiga ruko yang sudah lama tidak membayar retribusi. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan. Saat ini ketiganya sedang dalam tahap penyelidikan dan akan kami lanjutkan ke proses persidangan,” tegas Sahaya, Selasa, (8/7/2025).

Menurutnya, pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan dan teguran administratif. Namun, para penyewa tetap tidak mengindahkan kewajiban mereka.

Karena itu, Pemerintah Kota Kotamobagu memutuskan menempuh jalur hukum sebagai langkah tegas dalam penegakan aturan.

“Kami ingin menegaskan bahwa Pemkot tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan keuangan daerah. Ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar selalu taat terhadap kewajiban retribusi,” lanjutnya.

Sahaya juga menyampaikan bahwa Pemkot Kotamobagu berkomitmen menegakkan regulasi demi menjaga tertib administrasi dan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah.

“Kepatuhan terhadap retribusi adalah bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam pembangunan. Kami akan terus melakukan pengawasan agar tidak ada celah bagi pelanggaran serupa,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya salah satu penyewa ruko berinisial FM telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu.

FM terbukti menunggak pembayaran retribusi selama 13 bulan, terhitung sejak Mei 2024 hingga Mei 2025, dengan akumulasi tunggakan mencapai Rp26 juta.

Sidang atas kasus tersebut digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, dengan dakwaan disampaikan oleh penyidik Satpol PP Kotamobagu yang bertindak sebagai penuntut umum.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan