KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Realisasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi guru tahun 2024 di Kota Kotamobagu masih menunggu titik terang terkait penyaluran dana dari pemerintah pusat.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Kotamobagu Aljufri Ngandu, Rabu (17/4/2024).
Menurutnya penyaluran tunjangan sertifikasi guru di Kota Kotamobagu telah dibagi menjadi empat tahapan per triwulan.
Namun proses ini mengalami keterlambatan pada triwulan pertama karena adanya libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Saat ini kami sedang menunggu transferan dana dari pemerintah pusat, sambil menunggu itu kami memaksimalkan pemasukan syarat pencairan sertifikasi guru dari para penerima,” jelasnya.
Meskipun mengalami keterlambatan, Aljufri menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal agar penyaluran tunjangan guru untuk triwulan pertama tahun 2024 bisa segera terealisasi.
“Pihak kami sangat berharap anggaran tersebut bisa segera turun agar bisa disalurkan kepada para penerima dengan segera,” tegasnya.
Adapun persyaratan dan teknis pembayaran sertifikasi guru tahun 2024 mengacu pada ketentuan Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023.
Di antara persyaratan tersebut adalah memiliki sertifikat pendidik, status sebagai guru ASN di bawah binaan kementerian, mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik.
Kemudian memiliki nomor registrasi guru dari kementerian, melaksanakan tugas mengajar sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki, memenuhi beban kerja sesuai peraturan perundang-undangan, memiliki hasil penilaian kinerja “Baik,” mengajar sesuai jumlah peserta didik dan tidak menjadi pegawai tetap pada instansi lain.