KOTAMOBAGU,SULAWESION.COM- Wakapolres Kotamobagu Kompol Arie Prakoso SIK MH Bersama, Sejumlah PJU dan Seksi Propam dibawah pimpinan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan IPDA Reinhard Kaingat melaksanakan pemeriksaan terkait kepemilikan senjata api (Senpi), mencakup pemeriksaan rutin terhadap kelayakan dan kebersihan senjata personel kepolisian, Kamis (16/05/2024)
Menyikapi pentingnya penggunaan Senpi untuk kelengkapan kepolisian hingga keselamatan publik, Arie menggarisbawahi dan memastikan terpenuhinya pemahaman aturan terkait kepemilikan senjata api tersebut.
Dalam arahannya, Wakapolres menegaskan bahwa keberadaan senjata api yang dimiliki personel kepolisian haruslah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini bukan hanya sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan senjata, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap keselamatan masyarakat.
“Pemeriksaan senjata api merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap Senpi yang dimiliki oleh personil kepolisian merupakan alat yang digunakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ungkap Wakapolres dalam instruksinya.
Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut, Wakapolres menekankan pentingnya pemahaman aturan kepemilikan senjata api, termasuk prosedur penggunaannya dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik senjata. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap hukum terkait senjata api.