Wakili Wali Kota, Kasat Pol PP Kotamobagu Ikuti Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Selasa, (16/12/2025).

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM — Mewakili Wali Kota Kotamobagu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan disiarkan secara nasional melalui kanal YouTube.

Bacaan Lainnya

Sejumlah narasumber dihadirkan untuk membahas pembaruan hukum acara pidana di Indonesia, termasuk perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Sahaya Mokoginta menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu atas undangan serta fasilitasi kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurutnya, sosialisasi ini memberikan pemahaman yang komprehensif terkait pembaruan hukum acara pidana, khususnya penegasan prinsip perlindungan hak asasi manusia, penguatan due process of law, transparansi dalam proses penegakan hukum, serta penataan kewenangan antar aparat penegak hukum.

“Sosialisasi ini sangat penting bagi jajaran penegak hukum, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja, karena menegaskan bahwa setiap tindakan penyelidikan dan penyidikan harus berbasis hukum, terukur, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara prosedural maupun substansial,” ujar Sahaya.

Ia menambahkan, keberadaan KUHAP yang baru menjadi rujukan penting dalam pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah agar selaras dengan sistem peradilan pidana nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparat penegak hukum dan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Wakapolres Kotamobagu, Kabag Hukum Setda Kota Kotamobagu, serta unsur terkait lainnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan