KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM— Wali Kota Kotamobagu, Tatong Bara bersama Pimpinan DPRD Kota Kotamobagu menandatangani Dokumen Nota Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPASP)Tahun 2022.
Pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022 di gedung DPRD Kotamobagu, Selasa (27/9/2022).
Tatong Bara menjelaskan, penandatanganan nota kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022 pada rapat paripurna malam hari ini.
Menurutnya, ini merupakan bentuk rasa tanggung jawab kita semua pada daerah dan masyarakat yang tentunya cerminan kesetaraan serta kemitraan antara eksekutif dan legiskatif dalam rangka menyukseskan program dan kegiatan pembangunan di Kota Kotamobagu.
“Dapat juga kami sampaikan pada malam hari ini bahwa Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022 yang kami ajukan beberapa waktu lalu juga disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan belanja tahun 2022.
Diantaranya diarahkan untuk dukungan anggaran terhadap penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemenuhan kewajiban 2 persen Dana Transfer Umum untuk penanganan dampak inflasi di dearah,” ucap Wali Kota.
Lebih lanjut Wali Kota menjelaskan, pendapat, masukan serta saran dari pihak legislatif selama pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tersebut dipandang sebagai hal yang positif serta tentunya menunjukan adanya rasa kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
Dalam proses pembahasan materi tentang perubahan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022.
Selain itu menurut dia, kemungkinan terjadi berbagai dinamika yang tentunya bertujuan dalam rangka untuk menghasilkan usulan-usulan yang paling prioritas serta yang harus dilaksanakan.
“Perubahan kebijakan umum APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2022, bagi pihak eksekutif adanya pendapat, masukan serta saran dari pihak legislatif selama pembahasan dipandang sebagai hal yang positif serta tentunya menunjukan adanya rasa kepedulian yang tinggi,” ujar Wali Kota.
Tatong juga menambahkan, terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat. Karena dengan adanya pendapat masukan serta saran tersebut.
“Justru mendukung upaya untuk menajamkan beberapa substansi yang terdapat pada Kebijakan Umum, perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022,” pungkas Wali Kota.
Sementara juru bicara Badan Anggaran DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanut, S.Ag., M.Si., mengatakan, rancangan KUPA PPAS Perubahan secara umum telah memiliki nilai positif terutama dalam perencanaan yang Insyaallah boleh menjawab berbagai problem yang dihadapi saat ini.
“Melihat komposisi anggaran yang dialokasikan dalam KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini, diharapkan mampu menjawab berbagai problem yang dihadapi serta menjadi solusi bagi pelaksanaan pembangunan di Kota Kotamobagu,” pungkasnya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Letkol Inf Topan Angker, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Junita Beatrix Ma’i, Kabag Ren Polres Kotamobagu mewakili Kapolres, Anggota Intelejen Kejari Kotamobagu mewakili Kajari Kotamobagu, Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, SH, Para Asisten, Pejabat Eselon II dan III dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.
(Advertorial)