KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, Senin (09/02/2026).
Rapat Paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Kotamobagu dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, SE. Sidang dinyatakan terbuka untuk umum dan berlangsung dalam suasana tertib serta kondusif.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Adrianus Mokoginta menjelaskan bahwa Propemperda Tahun 2026 menetapkan sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam skala prioritas pembahasan.
“Dari jumlah tersebut, 7 Ranperda merupakan usulan Pemerintah Kota Kotamobagu, sementara 6 Ranperda merupakan inisiatif DPRD,” ungkap Adrianus.
Usai rapat, Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif.
Menurutnya, Peraturan Daerah memiliki peran strategis sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Ini sangat bagus dan positif untuk memaksimalkan peran kerja pemerintah, agar setiap kebijakan dan rencana pembangunan memiliki dasar hukum yang kuat. Perda menjadi pegangan utama dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujar dr. Weny.
Ia juga berharap seluruh Perda yang nantinya ditetapkan benar-benar dapat diimplementasikan secara optimal dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kita berharap setelah ditetapkan, seluruh regulasi ini dapat berjalan sesuai harapan masyarakat, karena pada prinsipnya semua dibuat semata-mata untuk kepentingan rakyat Kotamobagu,” tambahnya.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu, yakni Ketua DPRD Adrianus Mokoginta, SE.
Wakil Ketua Jusran Deby Mokolanut dan Ahmad Sabir, serta 17 anggota DPRD. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu.
Dari unsur eksekutif, rapat dihadiri para kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta sangadi (kepala desa) se-Kota Kotamobagu.
Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan Propemperda Tahun 2026, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.***







