Wali Kota Kotamobagu Buka Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok

Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, membuka kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan DBH Pajak Rokok. Foto Kominfo

 

KOTAMOBAGU, SULAWESION.COM– Wali Kota Kotamobagu membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Dinas Wali Kota, Jalan Ahmad Yani Kotamobagu, Selasa (30/8/2022).

Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, dalam sambutannya menjelaskan, salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur kemampuan daerah adalah tingkat kemampuan daerah dalam hal pembiayaan.

“Ini agar pemerintah daerah dapat melaksanakan fungsinya secara efektif dan efisien, khususnya dalam bidang pemerintahan, pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat. Salah satunya adalah pajak rokok yang menjadi pendapatan bagi hasil daerah untuk kabupaten dan kota,” jelas wali kota.

Lebih lanjut dijelaskan, Pajak rokok sendiri merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dalam Undang-Undang Pasal 31 menyatakan penerimaan pajak rokok baik bagian provinsi maupun kabupaten kota dialokasikan paling sedikit 50 persen untuk mendanai pelayanan keseharan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat berwenang,” ujar wali kota.

Pemkot Kotamobagu sendiri menyambut baik pelaksanaan sosialisasi oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Sehingga nantinya para peserta akan semakin mengetahui tata cara pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok dalam rangka mendukung pembangunan daerah.

“Terima kasih kepada Badan Pendapatan Daerah Sulut yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini di Kota Kotamobagu, semoga para peserta dapat lebih mengetahui tata cara pemanfaatan dana bagi hasil pajak rokok ini dalam rangka mendukung pembangunan daerah,” ujar wali kota.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP menjelaskan, hasil pelaksanaan sosialisasi akan ditindaklanjuti dalam penganggaran di daerah.

“Ini akan kami tindak lanjuti dalam penganggaran karena Kotamobagu sendiri memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok untuk pelayanan kesehatan,” pungkas Sugiarto.

Diketahui nara sumber dalam kegiatan yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah Sulut, Olvie Atteng, SE M.Si, dan Pejabat Fungsional Bea dan Cuka Manado, Abu Bakar Abdullah, serta dihadiri dinas dan Badan Pengelola Keuangan se-Sulawesi Utara.

Nux Buhang I Supardi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *