KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara meminta kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu untuk memahami aturan sebagai seorang Pegawai Negari Sipil.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Kotamobagu saat memimpin Apel Kerja Perdana Aparatur Sipil Negara usai Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul 1443 Hijriah, yang dilaksanakan di lapangan Kotamobagu, Senin 9 Mei 2022.
“Saya menghimbau kepada CPNS Formasi Tahun 2021 yang baru saja masuk kerja kurang lebih 1 Bulan ini, agar bisa mempelajari serta memahami tentang peraturan yang mengatur Pegawai Negeri Sipil. sejak ditetapkan sebagai CPNS, maka saudara – saudara sudah diikat dengan berbagai aturan tentang Kepegawaian, sehinggga Saudara – saudara harus memahami apa yang menjadi Kewajiban dan Larangan bagi seorang Aparatur Sipil Negara,” ujar Wali Kota Tatong Bara.
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Kotamobagu juga mengingatkan kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, untuk nantinya tidak mengajukan surat pindah ke luar daerah. “Saya minta supaya tidak ada yang mengajukan surat permohonan untuk pindah tugas di daerah lain,” tegas Wali Kota dua periode itu.
Ali Mokoginta