Pemerintah Kota Kotamobagu Jelaskan Status Jalan Kolonel Sugiono Kotobangon
KOTAMOBAGU.SULAWESION.COM- Pemerintah Kota Kotamobagu memberikan penjelasan terkait kondisi Jalan Kolonel Sugiono Kotabangon.
Tepatnya jalan simpang empat lampu merah Kotabangon, dimana jalan tersebut sempat ditanami pohon pisang oleh beberapa oknum warga.
Sebagian ruas jalan yang kondisinya rusak berlubang, Jumat (5/5/2023).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Claudy Mokodongan ST menjelaskan, ruas jalan yang menghubungkan Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tersebut merupakan jalan nasional.
Karena statusnya jalan nasional, Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan intervensi penganggaran melalui mekanisme APBD, karena terbatas pada kewenangannya.
“Jalan Kolonel Sugiono merupakan aset atau milik pemerintah pusat, sehingga Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan pemeliharaan jalan yang bukan merupakan kewenangannya,”ujarnya.
Lebih jelas Claudy menjelaskan, pemeliharaan ruas jalan ini menjadi kewenangan Balai Jalan Wilayah Sulawesi Utara dan penganggarannya melalui APBN.
Setelah mendapat perintah dari Walikota, Pihak Balai Jalan Wilayah Sulut langsung turun langsung ke lokasi dan melakukan upaya penutupan lubang-lubang yang ada.
“Pemerintah Kota Kotamobagu berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan perhatian lebih terhadap kondisi jalan nasional yang ada di wilayah Kota Kotamobagu.
Karena pemeliharaan beberapa ruas jalan nasional di Kota Kotamobagu merupakan kewenangan Kementerian PUPR RI,”pungkasnya. ***