MANADO, SULUT – Tim Paniki Rimbas 3 dan Tim Macan Satreskrim Polresta Manado mengamankan AP (24), warga Tikala Baru, Manado karena menganiaya istrinya sendiri, AT (24), Minggu (22/11/2020), sekitar pukul 18.00 WITA.
Penganiayaan terjadi pada Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WITA, di Jalan Tumpas, perbatasan antara Paal Empat dan Taas, Manado. Sedangkan pelaku diamankan di wilayah Paal Dua, tepatnya di belakang Pasar Segar Manado.
Informasi diperoleh menyebutkan, awalnya pelaku dan korban menghadiri sebuah acara. Beberapa saat kemudian pelaku mengajak korban untuk pulang karena anak mereka menangis, namun korban tak menghiraukan.
BACA JUGA: Pencuri Uang PT PNM Ditembak Tim Rimbas dan Tim Macan Polresta Manado
Pelaku lalu pulang sendiri. Tiba di rumah ia mengambil sebilah pisau besi putih kemudian kembali ke lokasi acara. Melihat pelaku datang, korban keluar dari lokasi acara, namun keduanya berpapasan di jalan.
Seketika itu juga pelaku menebas korban secara sadis, menggunakan senjata tajam (sajam) yang dibawanya. Sekitar enam tebasan pun mendarat di beberapa bagian tubuh korban, antara lain kaki kanan, paha kiri, dan kedua tangan.
Setelah itu pelaku melarikan diri. Sedangkan korban yang menderita luka cukup parah langsung dilarikan warga ke rumah sakit.
Sementara itu tim gabungan yang mendapat laporan segera melakukan pengejaran. Pelaku ternyata sudah lebih dulu diamankan seorang warga, di belakang Pasar Segar. Tim menuju lokasi kemudian mengamankan pelaku.
BACA JUGA: Walikota Manado: Minggu ini Dana Lansia Dibayarkan
Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku beserta barang bukti sajam sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasanya. (red)