Usai Diperiksa, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen: Meminta Keterangan Penyidikan Kasus Dana Hibah GMIM

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fransiscus Andi Silangen usai diperiksa Ditreskrimsus melalui Subdit Tipidkor Polda pada Selasa 15 April 2025. (Foto: Adi Sururama)

MANADO, SULAWESION.COM – “Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik tentu memenuhi panggilan dari penyidik Polda Sulawesi Utara dalam rangka meminta keterangan penyidikan kasus dana hibah GMIM tahun 2020 sampai 2023,” ucap Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Fransiscus Andi Silangen, Selasa 15 April 2025.

Ucapan itu disampaikan langsung Silangen kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus melalui Subdit Tipidkor di Mapolda Sulut sejak pukul 10.00 sampai 20.24 Wita.

Bacaan Lainnya

Silangen mengungkapkan pemeriksaan dirinya sebagai kapasitas Ketua DPRD Sulut pasca dia dilantik pada 28 Oktober 2020 lalu.

“Nah kapasitas saya sebagai pimpinan dewan 2021, 2022, 2023. Karena kita kan 2020 bulan Oktober tanggal 28 di lantik. Artinya dana hibah yang masuk APBD tahun 2020 itu dibahas 2019, 2021 dibahas 2020. Jadi kita 2021, 2022, 2023,” ungkapnya.

“Jadi keterangan saya sudah sampaikan kepada penyidik secara detail 10 jam tadi, dari jam 10. Nanti selanjutnya kalian tanya ke penyidik,” sambung Silangen.

Silangen mengatakan bahwa penyidik melayangkan puluhan pertanyaan, salah satunya terkait pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulut.

“Tadi serta disimpulkan puluhan, pembahasan APBD. Kan dana hibah ini masuk di kerangka APBD. Jadi APBD itu kan ada beberapa komponen toh, pendapatan, belanja, pembiayaan,” katanya.

Terkait dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, sebut Silangen, telah sesuai prosedur.

“Sudah, nanti tanya ke penyidik semua sudah ada di situ,” sebutnya.

Diketahui sebelumnya Polda Sulut telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan kasus tipidkor dana hibah Pemprov kepada GMIM periode 2020 sampai 2023. Empat dari lima orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sulut.

Tersangka yang ditahan masing-masing adalah Fereydy Kaligis (Karo Kesra Setdaprov Sulut) dan Jeffry Korengkeng (Kaban Keuangan Provinsi Sulut tahun 2020). Keduanya ditahan pada Kamis 10 April 2025.

Kemudian Steve Kepel (Sekdaprov Sulut) dan Asiano Gammy Kawatu ditahan pada Senin 14 April 2025 malam.

Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan menjelaskan penahanan para tersangka merupakan wujud keseriusan Polda Sulut untuk membuat terang benderang permasalahan dugaan tipidkor dana hibah tersebut.

“Berdasarkan upaya hukum yang sesuai dengan prosedur dan undang undang yang berlaku,” jelasnya, siang tadi.

Para tersangka diduga terjerat dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM senilai Rp8,9 miliar dari total anggaran Rp21,5 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan