Kuasa Hukum Pasangan Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Laporkan Pj Bupati Maros ke Bawaslu

MAROS,SULAWESION.COM— Tim Hukum pasangan calon (paslon) Chaidir Syam-Muetazim Mansyur (CS TA) resmi melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Maros ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Selasa (15/10/2024).

Laporan ini disampaikan terkait dugaan tindakan yang merugikan paslon CS TA. Laporan tersebut didasari oleh kejadian yang terjadi pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Tim hukum CS TA menerima sejumlah potongan video yang beredar di grup-grup WhatsApp.

Dalam video tersebut, Pj Bupati Maros terlihat menghadiri sebuah acara yang diperkirakan diikuti oleh sekitar seratus orang di kediaman Hj. Jauhar di Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.

Acara tersebut merupakan pertemuan arisan Sanggar Arini, namun diduga acara ini juga dimanfaatkan untuk melakukan sosialisasi kotak kosong dalam Pilkada.

Menurut tim hukum CS TA, Supriono mengatakan, agenda arisan tersebut tidak lazim karena menghadirkan pihak-pihak yang secara terbuka menyampaikan dukungan terhadap kotak kosong melalui orasi.

“Mereka juga menyerukan ajakan untuk mempertahankan dan meningkatkan dukungan guna memenangkan kotak kosong di Kabupaten Maros,” katanya.

Tim hukum CS TA juga mengungkapkan bahwa dalam acara tersebut, banyak peserta yang meneriakkan dukungan terhadap kotak kosong dengan yel-yel seperti “hidup kotak kosong” dan “ewako kotak kosong” sambil bersalaman dengan Pj Bupati Maros. Terlapor, dalam hal ini Pj Bupati Maros, tidak menunjukkan sikap keberatan terhadap seruan tersebut, bahkan dinilai seolah-olah mendukungnya.

Padahal, menurut UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1, seorang penjabat kepala daerah dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pilkada.

“Bahwa kehadiran terlapor dalam acara tersebut dan sikapnya yang tidak menolak pencitraan dirinya sebagai representasi kotak kosong telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2016,” ungkap kuasa Hukum CS TA.

Mereka menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi Bawaslu untuk tidak memproses laporan ini ke tahap selanjutnya.

Selain itu, tim hukum juga mengingatkan Pj Bupati Maros agar menjaga netralitas sebagai pejabat publik. Mereka mengkhawatirkan potensi penyalahgunaan kekuasaan menjelang Pilkada yang dapat memicu konflik di masyarakat.

“Pejabat kepala daerah harus fokus menciptakan suasana kondusif demi terwujudnya Pilkada yang sejuk, aman, dan bermartabat, bukan malah memperkeruh suasana dengan tindakan yang dapat memicu konflik,” tambah Tim Hukum CS TA.

Laporan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi Pj Bupati Maros agar berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan menjaga netralitasnya selama proses Pilkada berlangsung.(rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *