Langkah Pemkab Sitaro Hadapi Wabah Infeksi Emerging pathogen respiratory

Kepala BKPSDM Sitaro, Stengly Langi. (Ist)

SITARO, SULAWESION.CON- Wabah penyakit infeksi emerging pathogen respiratory adalah jenis penyakit infeksi baru atau yang baru dikenali, dengan potensi menyebar secara cepat dan luas.

Patogen ini biasanya menginfeksi saluran pernapasan, seperti Severe Acute Respiratory Syndrome atau SARS, Middle East Respiratory Syndrome (MERS) hingga Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang memicu pandemi global.

Karena penularannya yang cepat dan dampaknya yang signifikan terhadap kesehatan masyarakat, maka mitigasi dan kesiapsiagaan menjadi langkah penting dalam pencegahan dan pengendalian wabah ini.

Terkait hal itu, pekan lalu Dinas Kesehatan Kabupaten Sitaro menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Rencana Kontinjensi Penanggulangan Wabah Penyakit Infeksi Emerging Pathogen Respiratory tahun 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro, Stengly Langi yang membuka jalannya acara mewakili Penjabat Bupati Joi Oroh, menjelaskan, sosialisasi tersebut menjadi salah satu langkah yang dilakukan pemerintah daerah dalam menghadapi Wabah Penyakit Infeksi Emerging

Menurut Langi, penanggulangan wabah tersebut memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak agar supaya proses penanganannya pun bisa berjalan maksimal.

Dia bilang, kolaborasi ini menjadi penting untuk memastikan adanya peningkatan kesiapsiagaan, dalam menghadapi ancaman wabah penyakit infeksi emerging yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Saya harap sosialisasi ini dapat memperkuat koordinasi dan sinergi lintas sektoral, demi mewujudkan Kabupaten Kepulauan Sitaro yang lebih baik dalam menghadapi ancaman wabah penyakit di masa depan,” ujar Langi, Senin (14/10/2024).

Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai unsur, termasuk Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah terkait serta undangan lainnya.

Kesempatan itu, para peserta mendapat pemahaman mengenai tahapan penyusunan rencana kontinjensi dari tim penyusun dan narasumber.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah berkewajiban melakukan langkah mitigasi terhadap wabah yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Termasuk di dalamnya, penyusunan rencana kontinjensi yang bertujuan memastikan kesiapan berbagai sektor dalam merespons wabah secara cepat dan efektif, serta meminimalkan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, dan sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *