2 Orang Ditangkap, Kronologi Penyerangan Rumah Eks Anggota DPD RI Litha Brent di Makassar

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto, SIK, MH didampingi Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simajuntak saat konferensi pers, Minggu (16/10/2022) malam

MAKASSAR, SULAWESION.COM  – Penyerangan rumah mantan anggota DPD RI Litha Brent di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil diungkap Polrestabes Makassar.

Penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka yaitu MS (42 tahun) warga Jalan Cilallang Raya dan MI (44 tahun) warga Jalan Rappocini Makassar, Sabtu (15/10/2022).

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, rumah Litha Brent di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang diserang oleh orang tak dikenal.

Dalam rekaman CCTV aksi para pelaku melakukan perusakan di sejumlah bangunan rumah milik Litha Brent.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto didampingi Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simajuntak saat konferensi pers, Minggu (16/10/2022).

Haryanto mengungkapkan, kronologinya berawal dari adanya perselisihan antara Litha Brent dan Ferdi atau Chandra (Atiraja) memasang seng pembatas pada bangunan rumah Litha Brent.

Selanjutnya pihak Litha Brent menjebol seng pembatas tersebut dengan menggunakan gurinda.

Dimana seng pembatas tersebut dibuat oleh pihak Ferdi/Chandra sehingga terjadi keributan kemudian pihak preman dari kubuh Ferdi/Chandra yang berjaga di lokasi sengketa mendatangi kantor Litha Brent dan melakukan penyerangan dan pengrusakan.

BACA JUGA: Terbang Perdana, Wings Air kini Miliki Rute Baru Makassar – Labuan Bajo

Selain kedua tersangka, Kombes Pol Budhi menyebut masih ada pelaku lainnya sementara dalam pengejaran.

“Selanjutnya juga tersangka pasti akan bertambah kita akan dalami siapa saja yang terlibat dalam aksi pengrusakan tersebut,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *