MAKASSAR, SULAWESION.COM— Anggota DPRD Kota Makassar Fasruddin Rusli kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makasr, di Hotel Almadera, pada Minggu (27/11/2022).
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau”, menghadirkan dua narasumber, yakni Suwandi (Kabid 1 DLH kota Makassar) serta Adi Mulyadi Yacob (Lurah Banta Bantaeng)
Dalam sambutannya, legislator yang akrab disapa Acil ini mengungkapkan pentingnya Perda RTH ini disosialisasikan, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar saat ini itu juga berdampak terhadap RTH, sehingga perlu pengelolaan ruang publik dengan baik.
Dibanding kota-kota lain, kata Acil RTH Kota Makassar diperingkat paling rendah hanya 8,7 persen. Hal ini dikarenakan ketidak tegasan pemerintah kota terhadap pengembang untuk menyiapkan 30 persen lahan fasum dan fasos.
“Proporsi minimal 30 persen ini digunakan sebagai RTH dimaksudkan untuk menjamin keseimbangan ekosistem dalam kota yang selanjutnya akan meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota yang sehat, indah dan nyaman,” papar Acil.
Minimnya RTH kata Acil membuat tempat bermain bagi anak dan olahraga warga nyaris tidak ada. Taman kota makin menyempit.
Untuk itu, Politisi PPP ini mengaku akan mendorong pemerintah kota untuk mengoptimalkan RTH, dengan cara tidak mengeluarkan izin membangun perumahan kepada pengembang sebelum menyerahkan RTH nya 30 persen.
“Kita sudah sampaikan PTSP dan Dinas Tata Ruang untuk tidak mengeluarkan izin membangun sebelum menyerahkan fasum fasosnya dan itu sudah dalam bentuk sertiifkat,” terangnya.(*)