MAKASSAR, SULAWESION.COM— Anggota DPRD Kota Makassar Harry Kurnia Pakambanan kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar, di Hotel Harper, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Jumat (25/11/2022) malam.
Sosialisasi kali ini meangkat tema “Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik”, menghadirkan dua narasumber, masing-masing Sekertaris Dinas Lingkungan Hidup (Sekdis DLH) kota Makassar M Jabbar serta Kabag Umum Sekretariat DPRD kota Makassar, Muhajir.
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta yang didominasi kaum milenial dari wilayah Kecamatan Biringakanaya dan Tamalanrea.
Dalam sambutannya, Harry Kurnia Pakambanan mengatakan, Perda Air Limbah Domestik ini hadir
dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih bebas dari pencemaran. Mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan, serta meningkatkan upaya pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air.
“Sosialisasi Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik penting untuk menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat yang berkenaan dengan air agar tidak terjadi pencemaran,” kata HKP akronim Harry Kurnia Pakambanan.
Untuk itu, Politisi muda Partai Demokrat ini mengajak peserta sosialisasi untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mengikuti secara seksama pemaparan kedua pemateri agar tujuan dari sosialisasi ini tersampaikan dengan baik.
“Sebentar, ada ruang tanya jawab, bisaki bertanya langsung kepada kedua pemateri kita. Manfaatkanki kesempatan ini, dan menjadi pengetahuan baru untuk kita semua penting pengelolaan air limbah domestik,” terangnya.(*)