Anggota DPRD Makassar Irwan Djafar Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat

MAKASSAR,SULAWESION.COM- Anggota DPRD Makassar Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Zakat di Hotel Maleo Makassar, Kamis (30/03/2023). Ia menegaskan bahwa zakat tak mesti untuk orang yang mampu.

Irwan Djafar menjelaskan , Perda ini adalah kewajiban legislatif maupun eksekutif untuk membuatnya. Termasuk untuk mensosialisasikannya.

Bacaan Lainnya

“Berzakat tidak mesti untuk yang mampu. Di Al-Quran mengatakan, Bersedakahlah engkau disaat sempit maupun lapang. Allah telah berjanji akan diganti berkali-kali lipat,” pungkasnya

Ini pesan moral bahwa zakat adalah kewajiban. Berapapun zakat itu akan menjadi nilai pahala di mata Allah SWT.

Mohammad Syarief dalam pemaparan materinya tentang Perda terkait dengan pengelolaan zakat menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan kepada ummat Islam secara keseluruhan di dalam menjalankan ajaran agama secara sempurna dan maksimal.

Dengan adanya Perda ini, pengelolaan zakat di kota Makassar dapat dilakukan dengan baik

“Zakat ini membuat hidup kita lebih berkah,” ungkapnya

Pemateri selanjutnya, Hisbullah Huda menjelaskan, adanya perda ini menjadi solusi untuk penguatan tata kelola zakat di daerah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

“Pengelolaan zakat harus diatur oleh negara. Peran negara tidak dapat dieliminasi dalam pengelolaan zakat. salah satunya adalah urusan zakat, menghendaki keteraturan dan kepastian hukum,” paparnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *