MAKASSAR, SULAWESION.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Khas, Jl Andi Mappanyukki, Kamis (25/8/2022).
Anggota Komisi B ini menyampaikan bahwa Perda ini mengatur hak masyakarat terkait bantuan hukum. Di mana tujuannya membantu mereka yang tersangkut kasus hukum.
“Jadi semua masyakarat itu mempunyai hak dalam masalah bantuan hukum. Terkhusus membantu orang yang tidak mampu terhadap masalah yang dihadapi,” ujar Nurul.
Legislator dari Fraksi Golkar ini juga mengatakan, Pemkot sebagai fasilitator yang termaktub dalam Perda membuka layanan bantuan hukum secara gratis. Sehingga, masyakarat tidak perlu khawatir terhadap masalah biaya.
“Kalau kita (Pemkot) itu tidak ada biaya, dalam tujuannya Perda ini untuk menjamin hak bagi setiap warga untuk mendapatkan akses keadilan,” tambahnya.
Perda ini, tegas Nurul, semata-mata diperuntukkan untuk warga. Ia mengatakan bahwa Pemkot bersama DPRD berupaya hak mereka semuanya terpenuhi, terlebih terkait masalah hukum.
“Dalam Perda ini berdasarkan asas keadalian, persamaan di dalam hukum, dan efektivitas. Jadi ini kita baca dan bisa tahu dimana hak-hak kita dalam bantuan hukum,” tukas Nurul.