MAKASSAR,SULAWESION.COM- Anggota DPRD kota Makassar Fasruddin Rusly menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup, di Hotel Continent centerpoint, pada kamis (25/05/2023).
Hadir selaku narasumber, mujahidin tahir (pemerhati lingkungan ) serta arifuddin lewa ustad kondang sekaligus mantan anggota legislatif kota makassar
Dalam sambutannya, Fasruddin Rusly mengatakan, Perda ini sangat penting untuk dipahami oleh masyarakat, hal ini untuk melindungi kualitas lingkungan seperti air dan udara sebagai upaya meningkatkan pelestarian fungsi lingkungan khususnya sumber daya alam sebab jika tidak diolah dengan baik akan merusak kesehatan dan mencemari lingkungan.
Air limbah dan pencemaran udara kerap terjadi diwilayah pergudangan KIMA jika tidak ditindaki segara membahayakan masyarakat sehingga kami di dprd sangat keras dan sudah memanggil para pengelolah dikawasan industri kima
“Perda ini hadir sebagai payung hukum yang mengatur agar setiap individu ataupun pelaku usaha untuk tidak seenak hati membuang limbah ,” kata Acil sapaan akrabnya.
Untuk itu, Politisi PPP ini mengajak peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi ataupun bertanya kepada narasumber sehingga tujuan dari sosialisasi ini tersampaikan dengan baik.
“Saya berharap kesempatan ini dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Kalau ada yang kurang dipahami regulasi kita bisa bertanya kepada narasumber. Jadi janganki’ sia-siakan kesempatan ini agar tujuan daripada sosialisasi ini dapat tersampaikan dengan baik,” tuturnya.