Aset Pemkot Makassar Tak Bersertifikat dan Rawan Konflik, BPN Disorot!

Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI melakukan cek fisik ke lokasi aset Pemkot Makassar yang diduga bermasalah, Rabu (1/5/2019). (Pemkot Makassar).

MAKASSAR,SULAWESION – Puluhan aset tanah milih Pemerintah Kota atau Pemkot Makassar belum bersertifikat. Aset dari Pemkot Makassar yang tak bersertifikat ini pun rawan menimbulkan konflik. Salah satunya yakni aset Pemkot Makassar tersebut bakal digugat dan diambil alih pihak lain.

Pihak Pemkot Makassar pun menyoroti Badan Pertanahan Nasional atau BPN. Sebelumnya aset Pemerintah Kota Makassar masih menjadi soal yang sulit diselesaikan.

Bacaan Lainnya

 

Mengutip makassar.tribun.com, Banyak aset Pemkot yang lepas karena tak punya bukti yang kuat. Bagian aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dinilai hanya sekadar mencatat, tanpa menelusuri dokumen-dokumen penting untuk menyelematkan aset tersebut.

Di sisi lain, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tak memberi respon cepat untuk mengeksekusi aset yang sudah lengkap dokumennya untuk disertifikatkan. Itulah yang membuat Dinas Pertanahan sulit menyelamatkan aset-aset Pemkot, terkhusus lahan atau tanah.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan, pada tahun 2021, BPN hanya mengeluarkan delapan sertifikat dari 75 aset yang disodorkan dokumennya.

Ia pun tak tahu menahu apa masalah dari aset-aset tersebut. Sejauh ini, ia belum mendapat alasan yang rasional terkait 67 aset yang tidak disertifikatkan.

“Kan saya tanya kenapa ini 75 hanya sekian persen. Apa masalahnya? Karena kita ini sama-sama pemerintah di segmen yang berbeda yang konon mau menyelamatkan aset,” ucap Akhmad Namsum kepada Tribun Timur.

Salah satu alasan yang pernah didengar kata Akhmad Namsum, yakni petugas teknis lapangan BPN sering berganti sehingga pengukuran harus dilakukan kembali sehingga menghambat tahapan keluarnya sertifikat.

“Walaupun kita berusaha keras untuk mensertifikatkan tapi BPN sebagai terminal akhir merespons agak lambat itu tidak akan maksimal,” keluhnya. Karena itu, pada tahun 2022 ini, Dinas Pertanahan akan kembali mendorong 100 aset Pemkot untuk mendapatkan sertifikat.

“Sisa dari 75 aset yang di 2021 tadi kembali kita masukkan, ditambah lahan atau tanah lainnya yang akan kita selamatkan,” paparnya. Harapannya, berkas-berkas lama yang diajukan kembali langsung dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Kan sudah diukur, kalau diukur tentu harus masuk pada proses berikutnya, jangan diajukan tahun ini diukur lagi,” tegasnya. Akhmad Namsum menilai, Bidang Aset BPKAD hanya melakukan pencatatan saja tanpa menelusuri riwayat aset-aset tersebut.

Sementara, itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Makassar Rachmat Azis menyampaikan tugasnya hanya melakukan pencatatan dan penyediaan data-data terkait aset milik Pemkot Makassar.

“Nah bidang aset menyajikan (data) itu. Jadi ketika kita sudah himpun semuanya, data ini kita sajikan lalu kita sampaikan ke instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahannya,” ujarnya.

Iyan Cahyadi I Pardi

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *