MAKASSAR,SULAWESION.COM– Wali Kota Makassar kembali melakukan rotasi pejabat eselon lV untuk jabatan lurah di Makassar. Total secara keseluruhan ada lima lurah yang dicopot jabatannya, di antaranya terkait masalah retribusi sampah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Ahmad Namsum.
Ia mengatakan, hukuman disiplin ini diberikan tidak serta-merta. Sudah melalui proses yang panjang dan kajian pencermatan sesuai dengan tupoksi.
“Totalnya sekarang ini sudah lima sampai dengan hari ini, yang pertama itu ada dua lurah, dia ada di kecamatan Tamalate, Lurah Parangtambung, kemudian ada di Kecamatan Manggala, lurah Antang,” ungkap Namsum, Rabu (7/6/2023).
Hal ini juga sudah diputuskan di majelis perimbangan kode etik bahwa dua lurah tersebut benar terbukti dan melakukan pelanggaran berat.
Disebutkan, Ada tiga jenis hukuman yang diberikan bagi yang melakukan pelanggaran berat ASN, pertama adalah penurunan satu tingkat pangkat selama 12 bulan. Kedua adalah pembebas gugatan dari jabatannya dan ketiga adalah pemberhentian dari statusnya sebagai ASN.(*)