MAKASSAR, SULAWESION.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bakal melakukan razia tempat hiburan malam (THM) menjelang perayaaan tahun baru 2022. Dalam razia tersebut, pihak DPRD Kota Makassar akan merazia beberapa THM pada akhir tahun untuk mengecek izin penjualan minuman beralkohol (Minol).
Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) mengatakan, penjualan Minol di Kota Makassar, banyak yang tidak mempunyai izin.
“Kita lihat setahun ini beberapa kali sidak, rapat dengan asosiasi, jadi kita berencana tanggal 30-31 itu untuk sidak di tempat hiburan malam apakah mereka sudah perpanjang izinnya atau bagaimana,” jelasnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Makassar, Senin (12/12/2022).
Katanya, izin Minol setiap tahun diperpanjang, sehingga jangan sampai ada pihak yang menikmati hasil yang besar, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tidak mendapatkan manfaat di situ.
Tak hanya itu, pihaknya juga merencanakan untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Ini kan salah satunya ini revisi terkait pengendalian peredaran penjualan Minuman Beralkohol. Kami Komisi A menganggap bahwa sudah banyak tempat atau cafe yang menjual minuman beralkohol itu tidak sesuai lagi perizinannya,” katanya
Kemudian pajaknya itu pasti akan bermasalah karena perizinan sudah bermasalah pasti pajaknya tidak sesuai itu pasti akan merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kota Makassar.
Lanjut Politisi PPP itu mengungkapkan, revisi yang dilakukan pihaknya untuk lebih merapikan kembali terkait penjualn Minol di Kota Makassar.
“Kalau misalkan adanya penjualan minuman beralkohol di cafe dan merugikan kota Makassar mending kita larang saja kalau tidak ada manfaat untuk Pemerintah kota. Jadi ini revisi untuk merapikan apa yang belum diatur sebelumnya, yah kita atur di dalam revisi perda itu,” bebernya.
“Salah satunya itu terkait mungkin kita lebih fokus ke zonasi pajak. Mungkin di daerah ini agak tinggi pajaknya sehingga tidak sembarangan lagi orang membuka cafe di mana-mana,” tambahnya.
Ia mengaku selama setahun terakhir melakukan sidak di beberapa THM di Kota Makassar, pihaknya menemukan beberapa THM yang tidak memiliki izin.(**)