MAKASSAR,SULAWESION.COM- Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi PDIP, Dewan Anton Paul Goni, telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 yang diharapkan mampu meminimalisir kejadian kebakaran di Kota Makassar. Pada Sabtu (01/04/2023), Anton menggelar acara sosialisasi Perda tersebut di Hotel Grand Town Pengayoman.
Acara tersebut dihadiri oleh Camat Tamalate H Emil Yudianto TN sebagai narasumber yang memaparkan berbagai program pemerintah Kota Makassar yang sedang dijalankan serta yang akan datang.
Emil juga mengimbau masyarakat untuk tetap bekerjasama dengan pemerintah setempat dalam menyukseskan segala program yang dijalankan.
Narasumber kedua adalah Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, I Nyoman Arie Purnabhawa S STP MSI, yang menjelaskan aturan dan tanggung jawab sebagai petugas pemadam kebakaran.
Ia juga memberikan tips kepada masyarakat tentang bagaimana meminimalisir kebakaran di rumah akibat listrik dan tabung gas elpiji.
Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi warga Kota Makassar dari bahaya kebakaran. Diharapkan juga masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk mencegah terjadinya kebakaran di wilayah tersebut.