MAKASSAR,SULAWESION.COM— Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Makassar, Chaidir diberhentikan sementara dari jabatannya lantaran diduga melakukan poligami.
Selain kasus poligami, Inspektorat juga telah melakukan penyelidikan ihwal dugaan pelanggaran administrasi dan penyalahgunaan anggaran. Berdasarkan Surat Keputusan (SK), pemberhentian tersebut berlaku efektif sejak tanggal 5 Juni kemarin.
Sebelumnya, terdapat penundaan efektifitas SK karena tanggal 1-4 merupakan hari libur nasional.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menuturkan setelah melalui berbagai pertimbangan dan analisis dengan melibatkan tim konselor dan tim kinerja, keputusan pemberhentian sementara ini diputuskan.
Hal ini, kata dia, bertujuan agar kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, perilaku tersebut tidak pantas menjadi contoh dan merusak citra aparatur sebagai sosok pejabat tinggi pratama.
Ia mengatakan pihaknya telah meminta Inspektorat untuk menindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.(*)