MAKASSAR,SULAWESION.COM,— Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad Namsum, mengatakan keseriusannya menangani persoalan sekolah SD yang sempat disegel karena sengketa lahan. Sekolah itu disebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Makassar yang tidak boleh dibiarkan lepas.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Ahmad Namsum, mengatakan SD Inpres Mallengkeri I yang berada di Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate itu, masih tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Makassar. Sekolah ini juga telah lama digunakan masyarakat sekitar untuk kegiatan belajar mengajar.
“Kami di pemerintah kota khususnya Dinas Pertanahan, tetap mempertahankan lahan itu sebagai bagian daripada fasum pemerintah kota,” kata Ahmad, Senin (8/8/2022).
Ahmad menuturkan, sekolah itu telah berpuluh tahun digunakan masyarakat sekitar untuk kegiatan belajar mengajar. Namun dia mempertanyakan mengapa baru sekarang ada pihak yang mengklaim bahwa itu adalah lahan mereka.
Dia menyebut pemerintah telah menerbitkan sertifikat tanah untuk sekolah tersebut pada 2007 silam. Kemudian, pihak yang mengklaim bahwa lahan itu miliknya baru memiliki sertifikat pada 2015.
“Di 2015, terbit sertifikat atas nama orang lain. Padahal ini sudah bertahun-tahun dipakai oleh pemerintah kota sebagai fasum fasos untuk layanan masyarakat sebagai lembaga pendidikan,” katanya. (*)
Iyan Cahyadi | Indra Sadli