MAKASSAR,SULAWESION– Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan mengambil langkah antisipatif untuk mengamankan sekaligus mencegah adanya aset pemerintah dikuasai pihak lain yakni dengan melakukan verifikasi alas hak lahan.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Akhmad Namsum, mengatakan salah satu yang menjadi perhatian pihaknya adalah lahan sekolah. Saat ini tercatat ada 180 sekolah telah dimintai dokumen administrasi kepemilikan tanahnya.
“Kalau pencatatan sekolah tidak lengkap, maka kami akan merujuk pada penyampaian Bapak Menteri (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil) ketika berkunjung di Makassar agar BPN khusus sekolah inpres utamanya untuk dibuatkan sertifikatnya,” kata Akhmad, Rabu (23/2/2022).
Akhmad mengungkapkan, sekolah-sekolah yang dibangun pada masa lalu tentu telah ada kesepakatan antara pemilik awalnya. Atas hal tersebut pihaknya berkeyakinan lahan tersebut telah dihibahkan atau diwakafkan oleh pemiliknya.
Olehnya, kata dia, tidak bisa lagi untuk memberi ruang kepada orang per orang untuk mengklaim. “Misalnya 10 sekolah yang tidak ada dasar pencatatan oleh pemerintah dulu. Itu diyakini sebagai wakaf. Tetapi, belakangan ada keturunan, cucu, cicit kesekian kali mengklaim sehingga sesuai fakta yang benar sudah digunakan sebagai aset pemkot,” jelasnya.
Mengutip makassarmetro.com, Akhmad menilai, kasus seperti itu bisa masuk dalam kategori mafia tanah. Termasuk jika ada pihak yang berusaha menghambat proses legalitas yang dilakukan pemerintah atas aset yang dahulu sudah dihibahkan.
“Sehingga saya harap semua jajaran untuk saling membahu untuk membuat benteng kuat mengamankan aset pemerintah,” ucapnya.
Jika dalam prosesnya tidak ada dokumen yang mendukung terkait penguasaan lahan pemerintah, Dinas Pertanahan akan menggandeng lurah dan RT/RW yang menjadi wilayah sekolah untuk bekerja sama mempertahankan aset pemerintah.
Dian I Pardi