MAKASSAR,SULAWESION.COM— Dinas Pertanahan Kota Makassar Rapat Koordinasi bersama Camat Panakkukang, Andi Pangeran, Dinas Tata Ruang Makassar, Ridwan Kandro, Bagian Umum, BPKAD serta lurah Paropo terkait adanya warga yang memagari tanah Fasum yang terletak di Jl. Toddopuli Raya Timur, bertempat Lantai 7 Kantor Balai Kota Makassar, Senin (1/8/2022).
Dalam rapat yang turut dihadiri perwakilan H. Ambo selaku terduga pelaku pemagaran lahan Fasum dimaksud, menurut Camat Panakkukang Andi Pangeran, Pihak H. Ambio bersedia secara sukarela membongkar sendiri pagar dimaksud.
“Hasil rapat tadi, pihak Haji Ambo Salam hal ini pemilik usaha CCR di Todopuli bersedia untuk membongkar Pagar tersebut secara sukarela. Dan jika tidak dibuka sendiri, maka kami dari pihak kecamatan akan menertibkan, ini sesuai kesepakatan tadi,” ujar Andi Pangeran.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan, Kota Makassar, Akhmad Namsum, S.Ag, MM, menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban secara aturan manakala H. Ambo tidak menertibkan sendiri pagarnya.
“Kami sepakati bahwa semua aset pemkot akan kami kembalikan ke pangkuan Pemkot Makassar. Kami tidak main main untuk mengembalikan lahan pemkot yang diambil atau akan difungsikan oleh warga tanpa jelas statusnya,” tegas Akhmad Namsum.
Dalam kesempatan tersebut Akhmad Namsum menegaskan, bahwa jajaran Dinas Pertanahan Kota Makassar, akan terus bergerak mengembalikan aset Pemerintah Kota Makassar yang dialihfungsikan atau dimiliki warga individu.
“Kami tetap berpegang akan aturan fasum dan fasos dikembalikan ke pemkot Makassar,” tutup Akhmad Namsum. (70n)
Iyan Cahyadi | Indra Sadli