MAKASSAR,SULAWESION.COM- DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Badan Anggaran DPRD kota Makassar yang di hadiri oleh Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang didampingi Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan Bapenda, serta Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan Bapenda serta beberapa SKPD terkait.
Rapat tersebut membahas gambaran umum rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dipresentasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) adalah dokumen penting dalam proses penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Kedua dokumen ini biasanya digunakan dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah, terutama ketika ada perubahan anggaran.
Sekretaris Badan Pendapatan daerah mengungkapkan “Perubahan anggaran dan belanja selain bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, juga untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, sehingga anggaran dapat dikelola sesuai dengan perencanaan secara baik dan transparan ”
Pembahasan ini merupakan bagian penting dari proses peninjauan dan penyempurnaan rancangan perubahan APBD, di mana masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat membantu menyusun anggaran yang lebih efisien dan efektif untuk kepentingan masyarakat Kota Makassar.(*)