MAKASSAR, SULAWESION.COM – Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas terkait rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar, Rabu, 26 Juli 2023.
Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali mewanti-wanti kepada panitia penyelenggara PSEL, agar berhati-hati dalam menjalankan proyek besar ini.
“Hati-hati, ini melibatkan pihak luar jangan coba ada yang bermain. Kami DPRD menegakkan. Jangan sampai di belakang hari ada yang mengusap air mata. Hati-hati,” pesan ARA saat RDP di Ruang Banggar DPRD Makassar.
Ketua Banggar DPRD Makassar ini mengatakan, sebagai dewan ia mendukung adanya PSEL di Makassar. Apalagi, proyek ini terbilang baru di Makassar.
Hanya saja, munculnya ‘aroma’ tak sedap tersiar kabar bahwa ada salah satu perusahaan akan dimenangkan dalam proyek nasional tersebut.
“Kita dukung PSEl ini. Penting memang, ini teknologi. Informasi di luar sampai terdengar di APH bahwa ada kondisi perusahaan tertentu untuk memenangkan yang ada di Tamalanrea. Semoga itu tidak benar. Hati-hati,” tekannya.
Tamalanrea kata ARA, jangan sampai diubah menjadi kawasan industri. Saat ini perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) telah berjalan. Dasar ini harus dimasukkan dalam pansus jangan sampai dijadikan tempat industri untuk melegalkan PSEL masuk di Tamalanrea.
ARA juga menyebut Jangan salah pilih titik lokasi karna akan ada dua kali tambah bau
“Saya sampaikan ini hati-hati di sana ruang terbuka hijau. Kita sangat setuju PSEL tapi ingat tempatnya di mana,” tegasnya.
Anggota Komisi C DPRD Makassar, Supratman mengatakan, sebagai perwakilan masyarakat Manggala sangat berterima dengan adanya PSEL. Apalagi dilaksanakan di Manggala.
“Kalau Tamalanrea menolak biarlah kami di Manggala yang menerima baunya itu sampah. Ada beberapa warga di Tamangapa. Dengan adanya PSEL mudah-mudahan bau sampah di sana semakin berkurang dan bisa menyerap tenaga kerja di masyarakat,” katanya.
Salah satu warga yang juga Dosen dari Universitas Hasanuddin, Cahyadi mengatakan, jika lokasi TPA dipindahkan dari kawasan industri TPA ke lokasi baru akan menjadi masalah hukum. Tujuan PSEL ini untuk mengurangi sampah. Di Makassar sendiri sudah memproduksi sampah mencapai 4 juta ton. Ini sangat memprihatinkan.
Menurutnya, sampah yang ada di Tamangapa harus diselesaikan, baik sampah baru maupun sampah lama.
“Jika tidak diselesaikan sampah yang ada sekarang di sana mau diapakan? Mau dipilah-pilah? Kita saksikan saat kebakaran di sana, gas yang dikeluarkan sangat beracun. Itu pemerintah bisa diisomasi oleh masyarakat di sana (di TPA),” ucapnya.
Sementara, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar, Ferdy Mochrar mengatakan, ada beberapa aspirasi yang masuk terkait masalah lingkungan, tata ruang, maupun masalah lalu lintas terkait kemacetan dan segala macam aspek.
Untuk mendapatkan jawaban terinci perlu dihadirkan para Tim Ahli pada pertemuan berikutnya, karena mereka yang melakukan klarifikasi teknis sehingga didapatkan tiga konsorsium.
“Sejauh ini laporan dari panitia bahwa saat ini masih dalam proses kajian hukum. Kami juga diskusi secara teknis kepada APH setelah itu semua mendapatkan kesimpulan-kesimpulannya baru menetapkan pemenangnya. Alangkah lebih bagus masing-masing tim ahli menjawab lebih detail terkait teknis pelaksanaanya. Kami hanya menjalankan Perpres nomor 32 dan menjadikan kota Makassar menjadi salah satu kota terpilih menjalankan Perpres menyelenggarakan PSEL,” ucap Ferdi. ***