MAKASSAR,SULAWESION.COM- Andi Hadi Ibrahim Baso anggota DPRD Kota Makassar kembali menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan (sosper) no 7 tahun 2009 tentang pelayanan kesehatan di kota Makassar. Kegiatan ini digelar di hotel tree makassar sabtu (20/5/2023).
Dikatakan Andi Hadi bahwa Perda tersebut merupakan perda yang lahir dari persoalan kebutuhan dasar manusia dan unsur penunjang kesejahteraan berdasarkan amanat UUD 1945. Pemkot Makassar dalam hal ini wajib mewujudkan itu.
Menurutnya devenisi pelayanan itu sendiri yang sebenarnya adalah jasa yang diberikan oleh pemerintah khususnya Pemkot Makassar dibidang pelayanan kesehatan.
“Intinya kalau ada masalah kesehatanta langsungmi ke puskesmas, kalau tidak dilayani lapor sama kami di DPRD biar kami kawal,”papar legislator fraksi PKS tersebut.
Sementara itu hadir sebagai narasumber antara lain Dr Basri Mahmud berlatar belakang akademisi mengatakan perda ini walaupun sudah lama dan akan diperbaharui kedepan tapi secara subtansial cukup penting sebagai pelayanan dasar bagi masyarakat. Pemerintah kota memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada RSUD, Puskesmas dan jaringannya, baik penduduk kota maupun luar kota.
Sementara itu Drg Irwan setiawan narasumber berikutnya yang juga berlatar belakang sebagai pemerhati kesehatan mengatakan sebagai warga kota Makassar kita perlu sadar dan turut ambil bagian dalam pemenuhan kesehatan.