MAKASSAR,SULAWESION.COM- Syamsuddin Raga, anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Perindo, menggelar acara sosialisasi mengenai Perda dan produk hukum pada Sabtu (20/04/2023).
Acara ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai Perda nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Tree, Jl Pandang Raya Makassar, dan dihadiri oleh Advokad/Konsultan Hukum, H. Haris, serta Sekretariat DPRD Makassar, Yusran. Syamsuddin Raga menyampaikan bahwa sosialisasi Perda ini ditujukan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat kurang mampu yang memerlukan bantuan hukum secara gratis.
Raga juga berharap bahwa melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa memahami bahwa Perda bantuan hukum hadir untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata.
Dalam materinya, H. Haris menjelaskan bahwa pemerintah kota harus mengayomi setiap masyarakat miskin yang terjerat hukum.
Namun, ia juga menanyakan apakah pemerintah telah mengeksekusi Perda ini.
Yusran, sebagai Sekretariat DPRD Makassar, juga menyampaikan bahwa penyelenggaran bantuan hukum ini diberikan untuk mewujudkan hak-hak konstitusi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum.
Para peserta juga bisa berkonsultasi kepada H. Haris secara gratis jika ada persoalan.