MAKASSAR, SULAWESION.COM – Sejumlah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi bermain ‘nakal’ tak mengurus izin saat mendirikan tiap viber optik.
Karena perbuatan tersebut ilegal, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melakukan tindakan tegas semua tiang viper optik yang ilegal.
Tindakan tegas tersebut dilakukan DPU Makassar dengan mencabut tiang viber optik di sepanjang Jalan Boulevard dan Jalan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kamis (21/07/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PU Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah mengatakan bahwa sebelum pihaknya melakukan pencabutan ia melakukan konfirmasi ke PTSP terlebih dahulu.
“Sesuai konfirmasi kami ke PTSP ini tidak ada izinnya, jadi sebelum kami bertindak kami sudah melakukan konfirmasi by lisan by pond. Saya langsung telfon Kabid-nya, pak Faisal bahwa semua tiang Viber optik yang baru didirikan di Jalan Boulevard – Jalan Pandang itu tidak ada izinnya,” tuturnya.
Alamsyah juga mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan respon cepat dari laporan pihak kecamatan.
“Ini kami terima laporan langsung dari kecamatan terkait hal ini. Makanya kami langsung bertindak, jangan sampai ada pembiaran,” katanya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencabutan Tiang Viber Optik yang baru dipasang dan tidak memiliki izin.
“Terus kalau memang dia pasang baru dan tanpa izin langsung saya cabut,” tegasnya.
Diketahui, tiang yang akan dicabut di sepanjang Jalan Boulevard dan Jalan Pandang sebanyak 12 tiang.
Iyan Cahyadi | Guesman Laeta