MAKASSAR,SULAWESION- Pemilihan Ketua RT/RW di Makassar yang akan digelar pada November mendatang secara E-voting menuai polemik. Pasalnya, sosialisasi dari pihak kelurahan ada beberapa yang tidak melibatkan eks RT/RW.
Salah satu syarat untuk maju menjadi calon Ketua RT/RW, tidak boleh masuk dalam kepanitiaan. Selain itu juga, jika ada yang orang tuanya menjadi calon, anak atau keluarganya tidak boleh masuk jadi panitia, atau petugas TPS. Termasuk bagaimana pelaksanaan E-voting.
“Ini kan dalam rangka pemilihan RT/RW secara E-Voting, banyak warga ini yang tidak yakin bahwa bisa dilaksanakan secara jujur, transparan,” ujar Hamza Hamid, Selasa (20/9/2022).
Dia melihat, pada momen sebelum pemilihan, berharap kepada seluruh pemerintah, seluruh penyelenggara di tingkat kelurahan, terutama Lurah, dalam rangka persiapan pemilihan, lurah harus mengundang eks RT/RW untuk melakukan rapat koordinasi.
“Sehingga bagaimana eks RT/RW ini bisa yakin bahwa ini pelaksanaannya betul-betul sudah transparan, tidak tertutup. Karena yang diundang di kelurahan hanya pj RT/RW, tentu kan menimbulkan kecurigaan,” tandasnya.
Hal itu menurutnya guna untuk mengurangi kecurigaan kecurangan. Hamzah menegaskan, rapat koordinasi yang dilakukan semua lurah bersama petugas TPS nantinya, harus mengundang eks RT/RW.
“Metodenya seperti apa di situlah dibicarakan, karena kalau tidak yah jadi polemik terus. Kita dorong ini, kan sekarang itu di Kelurahan sudah pertemuan-pertemuan itu, tapi ada Kelurahan yang mengundang eks RT/RW tapi ada juga yang tidak,” lanjutnya.
“Kita berharap, Lurah ini mengundang eks RT/RW untuk melakukan sosialisasi. Seperti itu, dalam rangka transparansi. Karena kalau Lurah tertutup terhadap eks RT/RW pasti menimbulkan curiga, ada apa kita tidak tahu,” pungkas Hamzah Hamid.
Pelaksanaan Pemilu Raya RT/RW di Makassar yang dilakukan dengan sistem digital, menggunakan e-voting sesuai dengan permintaan masyarakat dan dikabulkan Wali Kota Danny Pomanto.